Halal ternyata tidak hanya penting bagi makanan saja. Kemasan pembungkus makanan yang berfungsi melindungi makanan agar tidak terkontaminasi bahan lain yang tidak halal juga harus diperhatikan. Hal ini dijawab dengan munculnya plastik kemasan halal dari sebuah produsen lokal.
Produk pangan tanpa kemasan bagai tubuh tanpa kulit. Tanpa kemasan sebuah produk tidak bisa terlindungi dengan baik dan bahkan rusak, berubah baik rasa, bentuk, bahkan kandungan gizinya. Selain itu melalui kemasan, identitas dan citra produk yang akan dijual bisa lebih manarik dan lebih mudah dikenali konsumen.
Tak heran karena itu banyak sekali macam kemasan terutama bagi produk pangan. Ada yang terbuat dari plastik, kertas, sintetik, kaleng, gelas, styrofoam, hingga kemasan yang bisa dimakan (edible). Diantara kesemuanya meski bahan dasarnya masih impor, plastik menjadi primadona untuk kemasan makanan. Alasannya selain banyak tersedia bahan plastik di pasaran, plastik juga memiliki daya tahan yang kuat.
Tapi tahukah Anda terbuat dari apakah plastik? Secara umum plastik tersusun dari polimer yaitu rantai panjang dan satuan-satuan yang lebih kecil yang disebut monomer. Polimer ini dapat masuk dalam tubuh manusia karena bersifat tidak larut, sehingga bila terjadi akumulasi dalam tubuh akan menyebabkan kanker.
Nah, untuk wadah makanan dan minuman biasanya plastik yang digunakan memiliki simbol 'Food Grade'. Simbol belambang gelas dan garpu tersebut menandakan bahwa wadah tersebut aman digunakan. Begitu pula sebaliknya jika terdapat simbol 'Non Food Grade' yang berbentuk gelas dan garpu dicoret menandakan bahwa kita harus menghindarinya untuk penggunaan wadah makanan dan minuman.
Mengingat pentingnya fungsi plastik bagi makanan membuat plastik juga ikut disertifikasi halal. Sebenarnya bukan tanpa alasan bahan pembukus ini ikut disertifikasi halal, sebab dalam halal tidak ada istilah setengah-setengah. Makanan halal harus terjaga kehalalannya dari faktor luar yang tidak jelas kehalalalnnya. Dan akan lebih baik lagi jika kemasan yang melindunginya sudah terjamin kehalalannya pula.
Trend kemasan halal ini sudah dirintis oleh sebuah produsen plastik lokal yang memproduksi biji plastic Polyethelene. PT. Titan Petrokimia Nusantara sengaja mensertifikasi halal salah satu produk bahan dasar kemasan plastik yang digunakan sebagai kemasan minuman dan makanan.
"Produk halal di Indonesia menjadi sebuah kebutuhan utama konsumen muslim. Menyediakan bahan baku plastik halal menjadi salah satu komitmen kami untuk ikut dalam memajukan industri produk halal dan menjamin kehalalan produk-produk pangan yang dikemas dengan bahan-bahan pastik ini," terang Presdir PT. Titan Petrokimia Nusantara, David Chao.
Disertifikasi halalnya produk biji plastik Polyethelene ini adalah yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Sehingga ini merupakan terobosan besar yang layak mendapat apresiasi dan menjadi tonggak trend sertifikasi halal untuk kemasan produk pangan. Sebab produk halal tidak hanya dilihat dari isinya saja, namun juga kemasannya.
Produk pangan tanpa kemasan bagai tubuh tanpa kulit. Tanpa kemasan sebuah produk tidak bisa terlindungi dengan baik dan bahkan rusak, berubah baik rasa, bentuk, bahkan kandungan gizinya. Selain itu melalui kemasan, identitas dan citra produk yang akan dijual bisa lebih manarik dan lebih mudah dikenali konsumen.
Tak heran karena itu banyak sekali macam kemasan terutama bagi produk pangan. Ada yang terbuat dari plastik, kertas, sintetik, kaleng, gelas, styrofoam, hingga kemasan yang bisa dimakan (edible). Diantara kesemuanya meski bahan dasarnya masih impor, plastik menjadi primadona untuk kemasan makanan. Alasannya selain banyak tersedia bahan plastik di pasaran, plastik juga memiliki daya tahan yang kuat.
Tapi tahukah Anda terbuat dari apakah plastik? Secara umum plastik tersusun dari polimer yaitu rantai panjang dan satuan-satuan yang lebih kecil yang disebut monomer. Polimer ini dapat masuk dalam tubuh manusia karena bersifat tidak larut, sehingga bila terjadi akumulasi dalam tubuh akan menyebabkan kanker.
Nah, untuk wadah makanan dan minuman biasanya plastik yang digunakan memiliki simbol 'Food Grade'. Simbol belambang gelas dan garpu tersebut menandakan bahwa wadah tersebut aman digunakan. Begitu pula sebaliknya jika terdapat simbol 'Non Food Grade' yang berbentuk gelas dan garpu dicoret menandakan bahwa kita harus menghindarinya untuk penggunaan wadah makanan dan minuman.
Mengingat pentingnya fungsi plastik bagi makanan membuat plastik juga ikut disertifikasi halal. Sebenarnya bukan tanpa alasan bahan pembukus ini ikut disertifikasi halal, sebab dalam halal tidak ada istilah setengah-setengah. Makanan halal harus terjaga kehalalannya dari faktor luar yang tidak jelas kehalalalnnya. Dan akan lebih baik lagi jika kemasan yang melindunginya sudah terjamin kehalalannya pula.
Trend kemasan halal ini sudah dirintis oleh sebuah produsen plastik lokal yang memproduksi biji plastic Polyethelene. PT. Titan Petrokimia Nusantara sengaja mensertifikasi halal salah satu produk bahan dasar kemasan plastik yang digunakan sebagai kemasan minuman dan makanan.
"Produk halal di Indonesia menjadi sebuah kebutuhan utama konsumen muslim. Menyediakan bahan baku plastik halal menjadi salah satu komitmen kami untuk ikut dalam memajukan industri produk halal dan menjamin kehalalan produk-produk pangan yang dikemas dengan bahan-bahan pastik ini," terang Presdir PT. Titan Petrokimia Nusantara, David Chao.
Disertifikasi halalnya produk biji plastik Polyethelene ini adalah yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Sehingga ini merupakan terobosan besar yang layak mendapat apresiasi dan menjadi tonggak trend sertifikasi halal untuk kemasan produk pangan. Sebab produk halal tidak hanya dilihat dari isinya saja, namun juga kemasannya.
0 komentar:
Posting Komentar