PONTIANAK, KOMPAS.com - Jatuhnya korban luka dan juga kerugian material akibat ledakan tabung gas elpiji di berbagai wilayah di Tanah Air bukan lagi merupakan berita baru. Insiden macam ini berkali-kali terulang. Salah satu penyebab kecelakaan tersebut adalah praktik curang dengan penggunaan tabung gas kadaluarsa disertai dengan praktik pengoplosan gas.
Nah, bagaimana konsumen mampu membedakan tabung gas layak pakai dengan tabung yang kadaluarsa? Tentu, belum banyak yang memahami hal ini. Tak ada salahnya untuk menyimak penjelasan berikut, demi keselamatan Anda dalam menggunakan tabung elpiji.
Setiap tabung gas elpiji, baik yang berukuran 12 kilogram maupun 3 kilogram, memiliki nomor registrasi, dengan tanggal dan tahun kedaluarsa yag tercantum pada bagian tabung. "Pastikan masa kedaluarsanya dengan mengecek langsung nomor registrasinya. Tabung gas elpiji masa kedaluarsanya 5 tahun setelah produksi," ungkap Assisten Manager External Relationship Pertamina Regional VI Kalimantan, Bambang Irianto kemarin malam.
Menurut Bambang, kondisi fisik yang nampak kurang bagus belum tentu tabung sudah kedaluarsa. Demikian pula sebaliknya. "Setiap pengisian ulang, pihak Pertamina selalu mengecek kondisi fisik tabung, ada yang di-repair dan ada pula yang dihancurkan jika memang kondisinya fisiknya tak layak," tegasnya.
Ia menjelaskan, tanggal kedaluwarsa ditulis dalam alfa code sesuai nomornya sebagai A atau B, C atau D dan diikuti dua digit angka. Contohnya: D06. Abjad mewakilai satu kwartal, A untuk kwartal I (Januari-Maret) , B untuk kwartal II (April-Juni) , C untuk kwartal III (Juli-September) dan D untuk kwartal IV (Oktober-Desember). Dua digit angka berikutnya merupakan tahun kadaluarsa. Jadi jika tertulis D06 pada tabung gas elpiji, berarti kadaluarsanya Desember 2006.
PENTING!! JIKA ANDA INGIN MENG-COPY KONTEN DARI BLOG INI,, TOLONG BERIKAN ALAMAT SUMBERNYA!! YAITU UNIKSERU.BLOGSPOT.COM
FREAK!!
On Selasa, 18 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar